Pria Ini Divonis Penjara 32 Tahun karena Beri Jempol di FB

Bersyukurlah kita yang tinggal di Indonesia, masih diperbolehkan untuk mengkritik kinerja atapun sistem pemerintahan tapi sayangnya kebebasan berpendapat ini sering kebablasan, sehingga tak lagi memiliki rasa hormat. Apalagi jika dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, kelihatannya idealis, padahal ada niat jelek dibelakangnya yang cuma ingin memperkeruh kondisi negara alias memprovokasi. 

Nah kalau kamu jadi warga negara Thailand jangan harap bisa seperti itu, untuk mengkritik apalagi berani menghina kalau kamu masih mau hidup nyaman. Contohnya yang terjadi pada Thanakorn Siripaiboon, pria ini divonis penjara 32 tahun karena beri jempol di FB. Terdengar sangat sepele bukan? Padahal hanya memberikan sebuah Like atau Jempol dalam dinding (wall) Facebook. Kamu mau tahu, apa dan kenapa sebabnya?

Di negara Thailand yang berbentuk Monarki Konstitusional, Raja adalah kepala pemerintahan tertinggi setelah Perdana Menteri. Oleh karena itu Raja sangat diagungkan oleh rakyat Thailand. Dan apapun yang menyinggung tentang kepemimpinan Raja dianggap sebuah ancaman negara, meskipun itu hanyalah sebuah kritik. 

Dan karena ini juga yang menyebabkan Thanakorn jadi bernasip apes seapes-apesnya. Pada saat itu ada sebuah kiriman foto di dinding facebook dari sebuah komunitas National Institute of Red Shirts, yang anti pemerintahan Raja. 

Pria Ini Divonis Penjara 32 Tahun karena Beri Jempol di FB

Diketahui ternyata foto tersebut adalah gambar dari Raja (Sri Rama) Thailand, Bhumibol Adulyadej yang diedit lewat photoshop menjadi sebuah foto meme lucu dan endingnya Thanakorn ikut-ikutan nge 'Like'. Karena peraturan di negara Thailand, bagi siapa saja yang berani mencemarkan nama baik Raja dianggap suatu tindak pidana berat dan pelakunya akan dijatuhi hukuman minimal 15 tahun penjara. 

Dengan bertindak cepat, Kepolisian Thailand segara mencari tahu alamat para anggota komunitas tersebut dan segera melakukan penangkapan. Lebih dari 20 anggota komunitas termasuk Thanakorn ditangkap dan dipenjarakan. Dan pengadilan telah memberikan sanksi hukuman  kepada mereka termasuk Thanakorn, pria yang divonis penjara 32 tahun hanya karena memberikan 'jempol' di dinding Facebook. 

Sahabat kejadiananeh.com hukum yang terlalu otoriter di Thailand ini seakan dianggap biasa, demi menjaga nama baik keluarga kerajaan. Pada tahun lalu juga terdapat kasus 2 pemuda yang ditangkap akibat mengkritik pemerintahan yang mereka anggap telah melakukan korupsi. 

Mirisnya saat mereka baru menjalankan hukuman, mereka ditemukan tewas di dalam penjara. Hal inilah yang paling ditakutkan akan terjadi serupa pada pemuda malang tersebut yakni Thanakorn Siripaiboon. Gak kalah aneh! lihat juga 13 Kebiasaan Normal yang Dianggap Ilegal di Korea Utara.

Photo Thanakorn Siripaiboon, Pria yang dipenjara 32 Tahun Gara-gara Kasih Jempol di FB

Thanakorn Siripaiboon

0 Response to "Pria Ini Divonis Penjara 32 Tahun karena Beri Jempol di FB"

Post a Comment