palingseru.com – Penyanyi dandut Saipul Jamil (SJ) resmi menjadi tersangka atas perlakuan pelecehan seksual ke DS. Mantan suami Dewi Persik ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda hingga Rp 5 miliar jika benar-benar terbukti bersalah.
“Pasal yang disangkakan saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Dendanya Rp 5 miliar,” ungkap Kompol Ari, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Meski Saipul Jamil sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia belum ditahan karena harus melalui proses gelar perkara. Peningkatan sebagai tersangka juga harus berdasarkan alat bukti serta pengakuan Saipul Jamil atas apa yang sudah diperbuatnya.
“Masalah ditahan atau tidak setelah ini kita melaksanakan gelar perkara kembali, semuanya subjektivitas dari penyidik itu sendiri," kata Kompol Ari.
"Dan dasar penetapannya alat bukti yang dimiliki penyidik. Itu teknis penyidikan, yang jelas alat buktinya sudah kita miliki. Sampai saat ini saudara SJ mengakui segala perbuatannya,” tambahnya.
Kompol Ari mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan SJ berlangsung secara lancar dan tanpa adanya hambatan. Pihak penyedik juga masih terus mendalami kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan penyanyi dangdut tersebut.
“Sampai saat ini yang bersangkutan (Saipul Jamil) masih kita dalami pemeriksaannya, dan yang bersangkutan sangat-sangat kooperatif,” tutupnya.
The post Melakukan Pelecehan Seksual Ke Anak, Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara appeared first on Paling Seru.
0 Response to "Paling Seru: Melakukan Pelecehan Seksual Ke Anak, Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"
Post a Comment