Benarkah Hukum Rimba Sudah Berlaku Bagi Pembalak Liar?


Foto hukum rimba yang berlaku bagi pembalak liar tengah menyebar.
Dalam foto tersebut terlihat beberapa orang ditangkap, dikejar, hingga alat berat yang ada dibakar.
Foto-foto tersebut bahkan diberi judul hukum rimba yang berlaku bagi pembalak liar.
Gambar ini jadi sentilan bagi hakim di PN Palembang yang membebaskan pembakar lahan.
Ada total empat foto yang dibagikan akun wisata Indonesia.
"Jika Pengadilan Palembang Membebaskan Pembakar Hutan,, Ilegalloging,, Mafia Kayu,,Maka Sepatutnya Masyrakat Bertindak Demi KeAmanan Dan KeNyamanan,, Mereka Ambil Tidakan Dengan Hukum Rimba Karna Sudah Merusak Rimba....,"tulis fanpage Wisata Indonesia.

Dalam postingannya, empat foto ini juga mengingatkan kata-kata hakin PN Palembang yang mengatakan pembakaran hutan tak apa-aka, karena bisa ditanami kembali.
"jadi keinget kata2 pak hakim kita nih, bakar hutan gak apa-apa toh bisa di tanam kembali."
"Laah masalah nya kalo di biarin begitu oknum yang tidak bertanggung jawab bakal merasa di dukung oleh keputusan si hakim edan tersebut , trus mereka jadi merasa gk berdosa kalau bakar hutan dikemudian hari atau pun merusak hutan untuk keperluan pribadi."
"Toh kata pak hakim masih bisa di tanami lagi kok .. so menurut saya fair2 aja warga marah dan main hakim sendiri, kalau di serahin ke polisi masalah gak bakalan selesai, yang ada si pelaku ujung2 nya bkalan menang di bela sama si hakim edan tsb."
Berdasarkan penelusuran BPost Online, salah satu gambar tersebut diterbitkan Kompas pada Jumat, 5 September 2014.

Bukan di Indonesia, tetapi di Brasilia. Kejadiannya adalah masyarakat adat di wilayah Amazon di Brasil memutuskan 'main hakim sendiri'.
Dengan mengusir para penebang kayu ilegal dari tanah adat mereka. Aksi ini dilakukan setelah warga Amazon menuduh pemerintah tidak mampu melindungi mereka.
Kantor berita Reuters mengabarkan kelompok suku adat Ka'apor mengikat para pembalak dan membakar truk serta gergaji mereka sebelum mengusir mereka. Kayu yang ditemukan juga dihancurkan.
Suku Indian Ka'apor merupakan pemilik sah tanah di wilayah itu bersama dengan empat suku adat lainnya.
Kelima suku asli Amazon itu mengatakan mereka sudah bosan menunggu pemerintah bertindak guna menghentikan penebangan liar.
Seorang pemimpin suku Ka'apor, Irakadju, kepada wartawan kantor berita Reuters mengatakan dia meminta bantuan tentara ketika berada di kawasan mereka tahun lalu namun para tentara itu justru pergi.
"Kami lelah menunggu pemerintah," tegasnya dan para perambah hutan itu juga memukuli para orang tua dan menembak tiga warga dengan salah seorang dari mereka yang terluka sempat sekarat.

Kelompok masyarakat adat juga mendirikan kamp-kamp pemantauan untuk mencegah para penebang gelap kembali ke sana.
Insiden di wilayah masyarakat adat di negara bagian Maranhao di daerah timur laut Brasil itu terjadi bulan lalu tapi baru dilaporkan sekarang.
Badan masyarakat adat Brasil, Funai, telah meminta agar keamanan diperketat di wilayah masyarakat Indian Alto Turiacu untuk mencegah terjadinya pertikaian dengan kekerasan.
Wilayah-wilayah masyarakat adat di seluruh hutan Amazon memang sering kali diduduki para penebang hutan dan pencari emas ilegal. 

0 Response to "Benarkah Hukum Rimba Sudah Berlaku Bagi Pembalak Liar?"

Post a Comment