Kelompok LGBT Desak Jokowi Sanksi Menristekdikti dan Mendikbud


FORUM Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Intersex, dan Questioning (LGBTIQ) menyebut ucapan para pejabat terkait penilaian terhadap LGBT sebagai pernyataan diskriminatif dan tindakan inkonstitusional.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum LGBTIQ itu diantaranya: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Komunitas Bumi Kecil, dan Jaringan GWL-INA.
Dikatakan aktivis Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, pernyataan-pernyataan yang melarang kelompok LGBT untuk masuk dalam kampus karena merusak moral adalah bentuk propaganda kebencian yang melanggar prinsip penghormatan HAM.
“Pernyataan para pejabat yang diskriminatif dan merendahkan martabat LGBTIQ telah melanggar konstitusi dan kewajibannya sebagai aparatur negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM di wilayah kedaulatan RI,” ujar Yuli dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (27/1).
Dalam Nawacita, kata dia, Presiden Jokowi menjanjikan penegakan HAM dan perlindungan hukum bagi seluruh minoritas, “sehingga pernyataan diskriminatif pejabat negara tersebut merupakan pelanggaran terhadap platform politik Jokowi, ” lanjut Yuli.
Forum LGBTIQ Indonesia meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberi sanksi kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M. Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Walikota Bandung Ridwan Kamil, dan pejabat negara lainnya yang dinilai inkonstitusional dan mengkhianati Nawacita.
Presiden Jokowi dan Kapolri, juga didesak untuk melarang dan memerintahkan penghentian segala bentuk tindak diskriminasi dan kekerasan berupa sweeping dan pengusiran paksa pada orientasi seksual, identitas gender, ekspresi genderm yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh pejabat, aparatur negara, termasuk kepolisian dan satpol PP, ormas berbasis agama, maupun individu.

Seperti diberitakan media massa sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M. Nasir mengatakan, kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semestinya tidak boleh masuk kampus. Menurutnya, LGBT bisa merusak moral bangsa, dan kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur bangsa Indonesia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, “Ya memang ini kan fenomena baru. Ini nggak sesuai dengan budaya kita, harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia.”
Anggota Komisi x DPRI RI dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati mengatakan, “Praktik ini selain melanggar norma agama juga bertentangan dengan hukum positif. Dengan tegas kami menolak dan menentang keras praktik ini.”
Kemudian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, perilaku menyimpang, seperti LGBT di kalangan remaja harus menjadi perhatian bagi orang tua dan guru. Mereka, guru harus menyadari pentingnya nilai-nilai yang dipegang dalam pendidikan, seperti nilai agama, Pancasila, dan budaya.
“Untuk menjaga LGBT, orang tua dan guru harus sadar bahwa nilai itu harus diajarkan, ditumbuhkan, dan dikembangkan sejak usia dini. Bahkan, sebagian pakar menyebutkan sejak dalam kandungan,” ujar Anies. 

0 Response to "Kelompok LGBT Desak Jokowi Sanksi Menristekdikti dan Mendikbud"

Post a Comment